Sterilisasi, diskresi, dan kemacetan

(Tulisan ini murni merupakan pendapat saya pribadi. Tulisan ini dimodifikasi dari tulisan yang saya buat pada tanggal 5 Januari 2008.)

Kira-kira sudah 2 tahun terakhir ini jalur busway dapat dengan leluasa dimasuki kendaraan non-transjakarta. Banyak pengguna transjakarta yang sekarang kembali menggunakan kendaraan pribadi karena transjakarta terkena macet di jalurnya sendiri.

Kalau mencari-cari siapa pihak yang patut dipersalahkan atas tidak sterilnya jalur busway, yang jelas tidak ada satu pun pihak yang mau bertanggung jawab. Tapi menurut saya, masing-masing pihak memiliki andil yang besar dalam menciptakan keadaan ini.

Dimulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan Gubernur DKI yang membolehkan kendaraan non-transjakarta menggunakan jalur busway pada bulan November 2007 sangat disayangkan. Dengan pernyataan ini, secara tidak langsung Pemprov telah menyalahkan sistem busway sebagai biang kemacetan di Jakarta. Ironisnya, Pemprov sendiri yang dulu bersikeras membuat program ini untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Setelah November 2007, jalur busway berubah menjadi 'neraka' bagi para pengguna transjakarta. Waktu tempuh bis transjakarta menjadi sangat lama, penumpang pun harus sabar menunggu bis transjakarta yang tidak kunjung datang karena terjebak diantara kemacetan. Tentunya pihak yang bertanggung jawab di lapangan atas masuknya kendaraan non-transjakarta ke jalur busway adalah polisi. Walaupun di tiap mulut jalur busway terpasang rambu "dilarang masuk kecuali transjakarta" yang sangat banyak jumlahnya, polisi tidak melakukan tindakan apapun terhadap para pelanggar rambu tersebut. Bahkan tidak jarang polisi terlihat memasukkan kendaraan non-transjakarta ke jalur busway.

Tindakan ini memang salah, tapi tidak demikian di mata undang-undang. Di dalam peraturan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi berhak melakukan diskresi atas lalu lintas yang diatur dalam pasal 104 yang berbunyi:

  1. Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
  2. a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
    b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
    c. mempercepat arus Lalu Lintas;
    d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
    e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

  3. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
  4. Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  5. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena tak adanya tindakan bagi para penyerobot jalur busway, masyarakat yang tadinya enggan sekarang telah dibiasakan untuk menggunakan jalur busway. Padahal dari awalnya disiplin berlalulintas masyarakat Jakarta sudah rendah, apalagi dengan dibiarkannya berbagai pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

BLU Transjakarta juga terkesan tidak peduli dengan masalah ini, walaupun penyerobotan jalur busway telah berdampak kepada penurunan kualitas pelayanan transjakarta itu sendiri. Sudah tentu yang jadi korbannya adalah 250.000 penumpang transjakarta setiap hari. Seharusnya BLU dapat menyamakan pandangan pihak-pihak terkait akan pentingnya sistem transjakarta dengan berpatokan pada pasal 158 UU no. 22/2009 tentang angkutan masal di kawasan perkotaan berupa bis yang didukung dengan jalur khusus. Tidak adanya kesamaan pandangan dari BLU, Dishub, dan Polantas tentang sistem busway mengakibatkan masing-masing pihak bekerja sendiri yang kadang menimbulkan konflik kepentingan, seperti pada tahun 2007 dimana Dishub menilang kendaraan yang masuk jalur busway padahal polisi yang menyuruh kendaraan-kendaraan tersebut untuk masuk ke jalur busway.

Pertanyaannya, tidak adakah hal yang dilakukan untuk mensterilkan jalur busway dari kendaraan non-transjakarta? BLU telah mencoba menempatkan satgas di beberapa titik yang rawan penyerobotan. Masalahnya, karena satgas tidak memiliki wewenang untuk menindak pelanggar, maka satgas tidak bisa berbuat apa-apa selain menghalangi mulut jalur busway dari kendaraan lain. Beberapa titik rawan penyerobotan juga sudah dilengkapi dengan pagar atau portal yang hanya akan dibuka kepada bis transjakarta, walaupun di beberapa tempat (contohnya di sepanjang Jalan Mampang Prapatan) polisi menyuruh satgas untuk membukakan portal kepada kendaraan lain, masih dengan kewenangan diskresinya.

STJ sebagai komunitas pengguna bis transjakarta selalu mencoba untuk menyadarkan masyarakat agar tidak masuk ke jalur busway. Pada berbagai acara, STJ selalu menyuarakan kepada masyarakat akan pentingnya jalur busway. Contohnya sewaktu kampanye simpatik sterilisasi jalur busway pada Agustus 2009, dimana STJ bersama BLU, Dishub, dan Polantas membagikan pin dan stiker bagi para pelanggar jalur busway di 8 koridor dengan tujuan agar masyarakat bisa mengerti bahwa jalur busway hanya boleh dilalui bis transjakarta. Selain itu kita semua juga bisa membantu, misalnya sewaktu naik mobil yang dikendarai orang lain, kita bisa meminta tolong agar dia tidak masuk ke jalur busway.

Bagaimana dengan memperbanyak armada agar waktu tunggu tidak terlalu lama? Kami dari pengurus STJ percaya bahwa selama 2 masalah transjakarta belum dapat diselesaikan, yaitu tidak sterilnya jalur busway dari kendaraan lain dan jumlah SPBBG yang tidak mencukupi, penambahan armada tidak akan efektif. Minimal apabila jalur busway bisa steril dari kendaraan non-transjakarta tetapi headway masih lama, kita bisa mengajukan protes karena hambatan perjalanan transjakarta tidak bisa lagi dijadikan alasan. Tetapi dengan keadaan jalur seperti sekarang ini, protes yang kita lakukan tidak ada artinya karena memang begitulah kenyataan yang terjadi di lapangan.

Dari survei kecil-kecilan yang saya lakukan terhadap teman-teman saya, terungkap bahwa banyak orang membenci sistem busway karena busway dianggap 'mencuri' jalur yang telah disediakan bagi para pengguna kendaraan pribadi, sehingga kemacetan di jalur reguler menjadi semakin parah. Hal ini tidak sepenuhnya benar, karena beberapa ruas jalan yang dibangun jalur busway justru telah diperluas sehingga jumlah jalur regulernya tidak berkurang. Contohnya adalah Jalan Metro Pondok Indah yang sebelumnya hanya memiliki 2 jalur. Sekarang jalan ini memiliki 3 jalur dimana 1 jalur merupakan jalur busway mix-traffic yang dapat dilalui semua kendaraan karena tidak dipasang separator. Dapat terlihat setiap peak hour pagi dan sore hari, ruas jalan ini tetap macet walaupun jalurnya sudah ditambah.

Kembali ke latar belakang dibuatnya transjakarta. Sistem transjakarta mencontoh sistem TransMilenio di Bogota, Kolombia. Tetapi berbeda dengan TransMilenio yang dapat mengurai kemacetan di Bogota, transjakarta tidak dapat melakukannya disebabkan implementasinya yang sangat berbeda. Di Bogota, pemerintah kotanya berhasil 'memaksa' masyarakatnya untuk beralih menggunakan transportasi masal dengan cara menjaga jalur busway tetap steril dari kendaraan lain, mengurangi jalur reguler menjadi jalur busway, memindahkan trayek angkutan umum menjadi angkutan pengumpan (feeder) agar tidak bersinggungan dengan jalur busway, dan menyediakan tempat parkir yang nyaman (park and ride) di setiap halte ujung.

Mantan gubernur Bogota yang juga pencetus sistem TransMilenio, Enrique Peñalosa, sewaktu kunjungannya ke Jakarta akhir tahun 2009 mengatakan bahwa Jakarta harus mengurangi jalur reguler bagi kendaraan pribadi dan mengubahnya menjadi jalur busway, jalur sepeda, dan trotoar bagi pejalan kaki. Intinya, disaat negara lain sudah mengubah orientasinya dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, kita masih berorientasi hanya kepada kendaraan pribadi. Saya tidak mengatakan bahwa kita harus meninggalkan orientasi kendaraan pribadi, tapi pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kondisi angkutan umum. Disaat pengguna kendaraan pribadi dimanjakan (tarif parkir yang murah, pembangunan jalan tol baru di dalam kota), pengguna kendaraan umum seakan dibiarkan apa adanya (subsidi transjakarta dikurangi yang menimbulkan wacana kenaikan tarif, proyek monorel tersendat, tidak ada revitalisasi angkutan umum kota dan KRL).

Saat ini, yang terpenting adalah bagaimana menjaga jalur busway tetap steril dari kendaraan non-transjakarta. Tinggal pilih keadaan apa yang diinginkan, kedua jalur macet atau hanya jalur reguler yang macet tetapi jalur busway lancar... Jika penyerobotan di jalur busway masih terus berlangsung, kita tinggal menunggu datangnya kiamat transportasi Jakarta tahun 2014.

-Wibo, 2010.02.27

Komentar

Avatar Guest

setujuuuuuu

Artikel yang dibuat oleh mas wibo bagus dan semoga bisa menjadi acuan dan juga pencerahan bagi pihak-pihak terkait.

Pihak2 terkait selaku penggagas dan pelaksana moda transportasi massal (transjakarta) sepertinya masih "setengah hati" dalam melaksanakan visi misinya...

Padahal kalau kita juga meniru segala implementasi negara Bogota dalam sistem transportasi massal tsb, insya Allah kemacetan di Jakarta bisa dikurangi.
Karena selain kemacetan, polusi udara juga saya yakin bisa dikurangi dengan berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi.

Karena miris sekali, kemacetan di jakarta disebabkan karena penggunaan kendaraan pribadi yang setiap hari semakin bertambah. Apalagi dalam kendaraan pribadi tsb hanya diisi oleh 1 atau 2 org saja.
Mungkin kalau masyarakat Indonesia tidak terlalu konsumtif dan juga jalur busway bisa benar2 steril, pasti kemacetan dapat dikurangi dan semakin banyak pengguna kendaraan pribadi yang beralih menggunakan transjakarta sbg alat transportasi mereka.

Avatar Ragil

Perhatian!

Salam Sejahtera...untuk kita semua...

Begini, saya cuma punya saran dan mudah mudahan diPERHATIKAN!!!!
kenapa? saya berharap pihak TransJakarta lebih tegas TANPA PANDANG BULU.
mobil atau motor tidak boleh masuk area busway, mereka mau nyaman ya...naik busway donk...jangan egonya yang dipakai....

Kadang kesel juga bermaksud pengen cepat sampai tujuan karena ada yang nggak nyaman. Ya itu tadi kendaraan pribadi pada masuk...pihak busway punya wewenang penuh bila perlu di TILANG sebagai efek JERA...atau mungkin lebih bekerjasama dengan pihak Kepolisian yang tentunya pihak terkait di jalan raya.
Mudah mudahan saran saya diPERHATIKAN...nggak hanya saran belaka...pengguna pengen nyaman, ANDA tentunya inginkan pemasukan lebih BANYAK...ayo dong...sama sama

SALAM,

Pengguna Busway Koridor 6

Avatar Guest

Chaos..

Saya setuju dgn pak Wibo..Selain itu Ancaman terbesar kalo penyerobotan jalur tetap terus terjadi dan dibiarkan adalah para penumpang busway akan kembali beralih ke mobil pribadi dan bisa2 masuk jalur busway pula...Hancurrr lah sudah...
Mohon perhatiannya kpd para pemegang kekuasaan..

Avatar fairychantique

Vote!!

saya setuju dengan artikel ini. jalan-jalan di jakarta macet karena banyaknya mobil-mobil pribadi yang sebenarnya cuma diisi oleh satu atau dua penumpang. miris sekali melihatnya. mobil yang seharusnya bisa diisi maksimal 8 orang cuma diisi kurang dari setengahnya. dan itu sumber kemacetannya... penggunaan alat tranportasi yang tidak optimal.
harusnya pemerintah mengalihkan jalur pribadi, dengan mengurangi pemakaian mobil2 pribadi menjadi angkutan publik, seperti transjakarta dan sebagainya.
tapi, kalau pemerintah mulai menggunakan cara ini, tentunya pemerintah juga harus berupaya memperbaiki kualitas dan sdm angkutan publiknya.,,
cara ini, selain mengurangi kemacetan juga bisa mengurangi pembuangan emisi gas juga, karena nantinya semakin sedikit kendaraan yang berseliweran di kota jakarta.

Kirim komentar

  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.
  • Tag HTML yang dibolehkan: <p> <br /> <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.

Informasi lebih lanjut tentang opsi format tulisan

CAPTCHA
Maaf, Anda manusia atau spam bot?
Jika Anda manusia, tolong ketikkan kode yang muncul di bawah ini (case sensitive)
Image CAPTCHA
Copy the characters (respecting upper/lower case) from the image.