BLU TJ: Penyesuaian Harga Rp/Km Koridor 1 Belum Disepakati

http://transjakartabusway.com/berita/rilis/2010/02/24/penyesuaian-harga-...

Rabu, 24 Februari 2010 15:47
Penyesuaian Harga Rp/Km Koridor 1 Belum Disepakati

JAKARTA. Berdasarkan pemberitaan di media masa belakangan ini, yang seolah-olah membentuk opini BLU Transjakarta tidak melakukan pembayaran kepada salah satu operator penyedia jasa layanan Transjakarta Busway, PT. Jakarta Express Trans (JET), maka perlu kami jelaskan permasalahan yang sedang terjadi.

Pembayaran kewajiban BLU Transjakarta sesuai kontrak kepada PT. JET terus dilakukan, terakhir pada tanggal 16 Februari 2010. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga layanan Transjakarta kepada masyarakat. Klaim kurang bayar sebesar Rp. 23 Milyar adalah angka perhitungan sepihak PT. JET semata yang tidak memiliki dasar perhitungan keuangan dan dasar hukum yang jelas.

BLU Transjakarta adalah suatu unit kerja pemerintah Daerah dibawah Dinas Perhubungan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah (APBD) dimana setiap pengeluaran harus mempunyai dasar hukum dan formula perhitungan yang jelas. Dalam kerangka itu, pembayaran Rupiah per Kilometer oleh BLU Transjakarta kepada para operatornya harus dihitung secara cermat, transparan dan akuntabel secara public, termasuk penghitungan untuk PT. JET.

BLU Transjakarta sangat menghormati Pendapat Yang Mengikat yang diberikan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengenai keharusan bagi BLU Transjakarta untuk menerima kenaikan BBM sebagai alasan untuk melakukan penyesuaian harga fee Rp/Km dimana nilai besaran penyesuaian harga harus disepakati lebih lanjut oleh kedua belah pihak berdasarkan suatu formula dan perhitungan yang disepakati bersama dan dituangkan dalam amandemen kontrak. BLU Transjakarta juga sangat menjunjung tinggi penegakan hukum yang berlaku, oleh sebab itu BLU Transjakarta tidak dapat menerima suatu nilai atau angka penyesuaian yang diminta oleh pihak operator tanpa ada kejelasan perhitungan dan dasar hukum yang kuat. Pembayaran Rp/Km atas dasar perhitungan sepihak akan berpotensi merugikan keuangan Negara dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Saat ini perundingan antara BLU Transjakarta dan PT JET sedang berlangsung di BANI dengan tujuan akhir menemukan angka yang disepakati kedua belah pihak dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta mengikat.

Dalam upaya itu, maka BLU Transjakarta menghargai proses penyelesaian permasalahan melalui BANI untuk mendapatkan kepastian hukum atas perselisihan nilai Rp / Km, dan apabila putusan BANI telah dikeluarkan maka BLU Transjakarta akan tunduk dan patuh sebagaimana yang telah diperlihatkan dalam perkara dengan Operator Koridor 4 – 7.