Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Tahukah kita bahwa ada Perda yang mengatur jalur khusus (busway)?

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM

berisi antara lain:

TERTIB JALAN, ANGKUTAN JALAN DAN ANGKUTAN SUNGAI
Pasal 2
(1) Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang akan menyeberang jalan wajib menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan.
(3) Setiap orang yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
(4) Setiap pengemudi kendaraan umum wajib menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan.
(5) Setiap kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas jalan yang telah ditetapkan.
(6) Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak.
(7) Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.
(8) Setiap orang atau badan dilarang membuat rakit, keramba, dan angkutan penyeberang lainnya di sepanjang jalur kendaraan umum sungai/water way.

Apa sanksi nya?

(3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Ini sisipan isi Perda tersebut selengkapnya:

Download link

Komentar

Avatar Abu Dhani

Sterilisasi Jalur Bus Way

Dalam PERDA tersebut diatas sudah diatur sterilisasi jalur Bus Way ... tetapi kenapa penyerobot jalur bus way tidak pernah ditindak ??

Avatar david_chyn

Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Ada orang melanggar aturan karena ketidaktahuan, tapi ada juga orang bebal yang tidak tahu aturan..
Panggilan kita semua untuk mensosialisasikan dan mematuhi aturan..
Dan kewajiban petugas untuk menegakkan aturan.
salam(dc)

Avatar Lily Purwati

Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Mau peraturan segabrek, sampai habis tinta di dunia ini untuk menulisnya, kalau tidak dilaksanakan hanya jadi macan ompong, pong, pong.

Kirim komentar

  • Alamat web dan email otomatis akan diubah menjadi link.
  • Tag HTML yang dibolehkan: <p> <br /> <a> <em> <strong> <cite> <code> <ul> <ol> <li> <dl> <dt> <dd>
  • Baris dan paragraf baru akan dibuat otomatis.

Informasi lebih lanjut tentang opsi format tulisan

CAPTCHA
Maaf, Anda manusia atau spam bot?
Jika Anda manusia, tolong ketikkan kode yang muncul di bawah ini (case sensitive)
Image CAPTCHA
Copy the characters (respecting upper/lower case) from the image.